Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 901/Kpts-II/1999 seluas ± 1.375.349,867 Ha dan pada tahun 2004 Menteri Kehutanan menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan Sipurak Hook seluas ± 14.160 Ha menjadi bagian dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan surat keputusan No.420/Menhut-II/2004, sehingga luas kawasan TNKS menjadi ± 1.389.509,867 Ha. Di samping sebagai kawasan perlindungan untuk proses ekologis yang menunjang kehidupan, TNKS juga berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati untuk kepentingan pelestarian sumber genetik, wahana bagi pendidikan dan penelitian, serta menunjang pengembangan budaya.
Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat adalah unit pelaksana teknis pengelolaan taman nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Kantor Balai Besar TNKS berkedudukan di Kotamadya Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan tiga Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah yaitu BPTN Wilayah I Jambi yang berlokasi di Bangko, BPTN Wilayah II Sumatera Barat di Padang dan BPTN Wilayah III Sumatera Selatan-Bengkulu di Curup.
BPTN II Sumatera Barat sendiri memiliki dua Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah yang dibantu dengan beberapa resort masing-masingnya, yaitu:
1. SPTN Wilayah III Painan di Painan;
a. Resort Kambang di Kambang;
b. Resort Lunang Sako di Lunang.
2. SPTN Wilayah IV Sangir di Padang Aro;
a. Resort Sungai Lambai di Padang Aro;
b. Resort Batang Suliti di Muara Labuh.