Tugas dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Taman Nasional adalah unit kerja dibawah Kepala Balai Besar yang dipimpin oleh pejabat struktural (eselon IIIb) yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional serta membantu fasilitasi areal preservasi.