Pesisir Selatan, 8 Juni 2026 — Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bukan sekadar hamparan hutan tropis yang hijau. Melintasi batas administratif empat provinsi di Pulau Sumatera—Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan—bentang alam megabiodiversitas seluas ± 1,36 juta hektar ini adalah benteng pertahanan terakhir bagi kekayaan hayati dunia. Atas kelengkapan ekosistemnya, UNESCO menyematkan status bergengsi sebagai World Heritage Site (Situs Warisan Dunia) pada tahun 2004. TNKS adalah rumah aman bagi sedikitnya 370 jenis burung, 90 jenis mamalia, dan 8 jenis primata, termasuk satwa karismatik yang kini di ambang kepunahan: Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Namun, menjaga keutuhan “istana hijau” ini tidak luput dari tantangan nyata. Seiring dengan meningkatnya aktivitas manusia di perbatasan hutan, sekat-sekat alamiah menjadi kabur. Ruang jelajah satwa mengalami fragmentasi, memaksa hewan-hewan predator ini keluar dari habitatnya dan memasuki ruang domestik masyarakat. Ketika wilayah jelajah satwa beririsan dengan ruang hidup manusia, interaksi negatif atau konflik satwa pun tidak dapat dihindarkan. Fenomena ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa dan ekonomi warga, tetapi juga menempatkan satwa dilindungi dalam risiko perburuan atau tindakan destruktif sepihak.
Menembus Batas Birokrasi: Menjaring Fakta di Nagari Kambang
Merespons urgensi tersebut, Balai Besar TNKS, melalui jajaran petugas di tingkat tapak, bergerak proaktif melaksanakan kegiatan mitigasi konflik satwa di Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Wilayah ini dipilih secara strategis karena letak geopolitiknya yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional. Pendekatan yang dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif melalui wawancara mendalam secara berjenjang (hierarchical interview). Petugas menggali informasi mulai dari tingkat makro di pemerintahan kecamatan, pemerintahan nagari, kepala kampung, hingga validasi langsung ke tingkat masyarakat serta merekam titik koordinat (waypoint) lokasi menggunakan sistem spasial.
Secara birokrasi, koordinasi awal memberikan angin segar. Pihak Kecamatan Lengayang menyatakan bahwa selama masa jabatan camat saat ini, belum ada laporan resmi terkait gesekan antara satwa dan manusia. Begitu pula di tingkat Pemerintahan Nagari Kambang, yang membawahi 8 kampung (Talang Tan Saidi, Medan Baik, Kayu Kalek, Padang Limau Manis, Koto Baru, Nyiur Gading, Sumbaru, dan Limau Manis Kulam). Wali Nagari dan Kapalo Kampuang mengonfirmasi bahwa dari 8 kampung tersebut, hanya Kampung Sumbaru dan Kampung Limau Manis Kulam yang berbatasan langsung dengan TNKS. Mereka mencatat pernah ada penampakan Harimau Sumatera pada tahun 2024 di Kampung Limau Manis Kulam, namun dalam catatan administrasi desa, insiden tersebut tidak menimbulkan kerugian materiel.

Menemukan Serpihan Informasi yang Hilang
Berbekal komitmen terhadap keakuratan data, petugas tidak berhenti di meja birokrasi. Tim bergerak melakukan ground checking dan wawancara mendalam langsung dengan warga di Kampung Limau Manis Kulam. Di sinilah terungkap fakta lainnya. Masyarakat membenarkan adanya penampakan raja hutan tersebut pada tahun 2024, tepatnya di area Subarang Aia. Berbeda dengan asumsi di tingkat nagari, konflik tersebut nyatanya menelan kerugian materiel yang nyata bagi peternak lokal. Harimau Sumatera terpantau menyerang tiga ekor sapi milik warga: satu ekor mati dikonsumsi satwa, sementara dua lainnya mengalami luka.

Fenomena under-reporting (masalah yang tidak dilaporkan) seperti ini sering menjadi mata rantai yang terputus dalam pengelolaan kawasan konservasi. Ketakutan, ketidaktahuan ke mana harus melapor, atau menganggap kejadian tersebut sebagai “hal biasa” di perbatasan hutan membuat data penting ini kerap menguap begitu saja. Padahal, informasi ini sangat vital bagi petugas untuk memetakan koridor perlintasan satwa dan menyusun zona kerentanan konflik.
Edukasi Humanis: Satu Pintu Menuju Harmonisasi
Menyikapi temuan di Subarang Aia, petugas langsung mengambil langkah penunjang yang integratif melalui sosialisasi dan edukasi humanis di tingkat nagari dan kampung. Edukasi ini dikemas secara sederhana namun menyentuh akar permasalahan. Masyarakat dan aparatur desa diberikan pemahaman mendalam mengenai batasan legal kawasan konservasi dan perilaku biologis satwa predator. Dua poin utama ditekankan dalam edukasi preventif ini:
Menghindari Aktivitas di Dalam Kawasan: Warga diimbau keras untuk membatasi atau menghentikan aktivitas ilegal dan pemanfaatan lahan di dalam zona inti TNKS guna meminimalisir stimulasi yang memicu perjumpaan langsung dengan satwa liar.
– Sistem Pelaporan Satu Pintu: Petugas mengarahkan aparatur nagari, kapalo kampuang, dan warga untuk segera melaporkan ke petugas terdekat apabila mendengar, melihat, atau menjumpai indikasi sekecil apa pun terkait keberadaan satwa liar di sekitar pemukiman.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan Lanskap Kerinci Seblat
Melalui aksi pengumpulan data berbasis tapak dan sosialisasi preventif ini, Balai Besar TNKS berupaya nyata mendukung peningkatan Indeks Kawasan Konservasi (IKK) melalui efektivitas tata kelola wilayah penyangga yang adaptif. Konflik satwa tidak bisa diselesaikan oleh petugas sendirian. Diperlukan kesadaran kolektif yang kuat dari masyarakat Nagari Kambang, khususnya di Kampung Sumbaru dan Limau Manis Kulam, untuk menjadi mata dan telinga bagi kelestarian hutan. Dengan membangun jaringan komunikasi yang cepat dan mematuhi protokol keselamatan dasar, kita tidak hanya sedang menyelamatkan ternak dan nyawa manusia, tetapi juga sedang merawat warisan dunia agar Harimau Sumatera dan Beruang Madu tetap lestari di habitat sejatinya.
Bidang II Taman Nasional Kerinci Seblat
