PESISIR SELATAN – Upaya perlindungan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus dilakukan secara intensif. Pada medio Maret 2026, tim Smart Patrol kembali melakukan penyisiran di wilayah Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Patroli yang menempuh trayek sepanjang 4,22 Km ini berhasil memantau area seluas 248 hektar yang terbagi dalam dua grid sel. Meski misi utama adalah pengamanan, temuan di lapangan mengungkap realita kompleks antara kelestarian hutan dan ketergantungan ekonomi masyarakat pada komoditas gambir.
Harmoni Suara Alam: Harapan dari Rimba
Di tengah rimbunnya hutan Batang Kapas, tim mencatat tanda-tanda kehidupan fauna yang menggembirakan. Melalui pendengaran dan pengamatan jejak, teridentifikasi kehadiran burung-burung langka yang menjadi indikator kesehatan hutan, di antaranya:
- Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan Rangkong Badak (Buceros rhinoceros).
- Julang Emas (Rhyticerus undulatus) serta Kuao Raja (Argusianus argus).
- Suara khas primata Siamang (Symphalangus syndactylus) yang masih bersahutan di kanopi hutan.
Keberadaan spesies-spesies ini menegaskan bahwa kawasan IV Koto Hilie masih merupakan habitat vital yang harus dilindungi dari degradasi.
Ancaman Monokultur Gambir
Namun, keheningan hutan terusik oleh temuan perambahan baru seluas ± 0,5 hektar. Tim menemukan beberapa pondok dan lahan yang telah ditanami Gambir (Uncaria gambir).
Secara ekonomi, gambir adalah “emas hijau” bagi Sumatera Barat yang menguasai 80% pangsa pasar global. Namun, budidaya gambir di dalam kawasan TNKS membawa risiko ekologis yang besar:
- Risiko Erosi: Penanaman secara monokultur dengan jarak rapat (1,5 x 1,5 meter) di lahan curam meningkatkan risiko pengikisan tanah.
- Penurunan Fungsi Kawasan: Perubahan hutan primer menjadi lahan budidaya mengurangi kemampuan hutan dalam menyerap air dan menjaga keanekaragaman hayati.
Langkah Preventif dan Sinergi Masyarakat
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim patroli telah memasang seng tanda batas kawasan di dua titik strategis sebagai peringatan fisik bagi masyarakat. Langkah koordinasi dengan Pemerintahan Nagari IV Koto Hilie juga segera dilakukan untuk mengidentifikasi penggarap lahan dan memberikan edukasi terkait batasan kawasan.
Sebagai solusi jangka panjang, Balai Besar TNKS terus mendorong pembentukan dan penguatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Sesuai dengan Permenhut No. P.56/2014, MMP menjadi ujung tombak pelibatan masyarakat lokal dalam melindungi hutan. Dengan keterlibatan aktif warga, diharapkan pengamanan hutan tidak lagi bersifat satu arah, melainkan menjadi kesadaran kolektif.
Menatap Masa Depan
Berdasarkan hasil patroli, tim merekomendasikan beberapa poin krusial untuk menjaga integritas kawasan Batang Kapas:
- Pemulihan Ekosistem: Melakukan rehabilitasi pada area yang telah dirambah agar kembali ke fungsi hutan aslinya.
- Patroli Kolaboratif: Meningkatkan frekuensi patroli bersama instansi terkait dan penegak hukum.
- Edukasi Intensif: Memasang lebih banyak papan informasi dan larangan di lokasi rawan tindak pidana kehutanan.
Kelestarian TNKS adalah harga mati, namun kesejahteraan masyarakat juga merupakan aspirasi yang harus dikelola dengan bijak melalui skema perlindungan hutan yang partisipatif









Bidang II Taman Nasional Kerinci Seblat
