BERDAMAI DENGAN RIMBA: JALAN TENGAH KEMITRAAN KONSERVASI DI TNKS

Solok Selatan, 12 Mei 2026 – Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bukan sekadar hamparan hutan hujan tropis seluas 1,3 juta hektare. Kawasan ini adalah detak jantung Sumatera, rumah bagi satwa langka seperti harimau sumatera, serta sumber air vital bagi jutaan jiwa di sekitarnya. Namun, di balik rimbunnya kanopi hutan, tersembunyi “perang dingin” tak kasat mata yang telah berlangsung selama puluhan tahun: sengketa lahan antara negara dan masyarakat lokal yang telah mendiami tepian hutan secara turun-temurun. Kini, secercah harapan muncul melalui pendekatan strategis “Jalan Tengah” yang berwujud Kemitraan Konservasi.

Dari Konfrontasi Menuju Kolaborasi

Di masa lalu, pendekatan penanganan konflik di kawasan hutan kerap bersifat represif. Tindakan pengusiran dan penegakan hukum dipandang sebagai satu-satunya cara untuk melindungi alam. Namun, sejarah membuktikan bahwa metode tersebut sering kali gagal dan justru meninggalkan luka sosial yang mendalam di tengah masyarakat.

Kemitraan Konservasi hadir membawa pergeseran paradigma dengan filosofi yang sederhana namun membumi: Hutan tetap lestari, namun perut rakyat tetap terisi. Melalui skema ini, masyarakat lokal tidak lagi disudutkan sebagai perambah atau musuh, melainkan dirangkul sebagai mitra dalam menjaga ekosistem.

Gambar 1. Koordinasi dengan Wali Nagari Lubuk Gadang Selatan

Skema Kemitraan: Memberi Ruang Tanpa Menghilangkan Status

Inti dari kemitraan ini adalah memberikan akses legal yang terbatas bagi masyarakat untuk mengelola lahan di zona-zona tertentu (seperti zona rehabilitasi) yang sudah terlanjur dibuka. Terdapat dua langkah konkret dalam pelaksanaannya:

  • Transformasi Komoditas: Masyarakat yang sebelumnya menanam komoditas monokultur yang merusak struktur tanah, kini diarahkan untuk beralih ke jenis Multi-Purpose Tree Species (MPTS). Pohon bernilai ekonomi tinggi seperti jengkol, petai, durian, dan alpukat dipilih karena sangat menguntungkan bagi warga, namun tetap mampu berfungsi sebagai pelindung tanah dan penyerap air selayaknya hutan alami.
  • Perjanjian Kemitraan Konservasi (PKK): Kolaborasi ini diikat secara hukum melalui instrumen PKK. Skema ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat untuk memanen hasil tanaman mereka, sekaligus memberikan jaminan bagi TNKS bahwa tidak akan ada lagi pembukaan lahan baru sehingga kawasan hutan dapat kembali menghijau.

Fakta dari Lapangan: Implementasi di Nagari Lubuk Gadang Selatan

Bukti nyata dari komitmen kolaborasi ini terlihat dari langkah identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi kegiatan terbangun yang dilaksanakan pada 20 hingga 24 April 2026 di Jorong Wonorejo Nagari Lubuk Gadang Selatan, Solok Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan mutakhir menggunakan drone dan citra satelit, tim menemukan area terbuka (opened area) seluas ±238,47 hektare yang mengindikasikan adanya pemanfaatan kawasan oleh masyarakat.

Gambar 2. Briefing bersama Masyarakat sebelum Pelaksanaan Kegiatan Lapangan

Dari luasan tersebut, fakta di lapangan menunjukkan:

  • Terdapat 70 subjek pengelolaan dengan 71 persil areal terbangun seluas ±175,82 hektare.
  • Angka ini merepresentasikan ±73,73% dari total area terbuka yang telah jelas status penguasaan dan pemanfaatannya, sementara sisa ±26,27% masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
  • Pemanfaatan lahan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2017 menggunakan pola tanaman campuran (agroforestri) yang mencakup komoditas kopi, kayu manis, petai, durian, jengkol, alpukat, dan pinang.
Gambar 3. Pengambilan Data Spsisal menggunakan Drone

Sebagai langkah penataan kelembagaan untuk memperkuat akses kelola masyarakat secara legal, telah dibentuk dua wadah di tingkat tapak, yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonorejo Bersatu dan KTH Wonorejo Sepakat. Proses panjang ini menjadi landasan krusial untuk menyelesaikan konflik tenurial secara terarah dan berkelanjutan.

Tantangan di Balik Harapan

Meski membawa angin segar, program ini tetap diwarnai berbagai rintangan. Mengubah pola pikir masyarakat dari yang merasa sebagai “pemilik lahan” menjadi “mitra pengelola” tidaklah mudah. Petugas lapangan Balai Besar TNKS harus gigih membangun dialog yang panjang demi merajut kembali kepercayaan (trust) yang sempat hilang. Di samping itu, ancaman dari para spekulan tanah dari luar daerah yang kerap menunggangi isu konflik tenurial tetap harus diwaspadai sebagai ancaman serius bagi kelancaran program ini.

Gambar 4. Ekpose Hasil Kegiatan

Menuju Kelestarian yang Berkeadilan

Keberhasilan Kemitraan Konservasi di TNKS kelak akan menjadi potret nyata bahwa upaya menjaga alam tidak harus mengorbankan hak-hak dasar manusia. Ketika masyarakat lokal turut menikmati manfaat ekonomi dari hutan yang terjaga, mereka akan secara otomatis bertransformasi menjadi benteng pertahanan pertama dalam menghalau pembalakan liar atau perburuan satwa.

“Berdamai dengan Rimba” bukan sekadar slogan. Kalimat ini adalah pengakuan tegas bahwa manusia dan hutan merupakan satu kesatuan yang saling menghidupi dan membutuhkan. Melalui kemitraan ini, TNKS diharapkan akan terus lestari sebagai Situs Warisan Dunia yang membanggakan, di mana raung harimau sumatra di belantara dan tawa bahagia para petani dapat berpadu selaras dalam harmoni alam yang terjaga.

Gambar 5. Foto Bersama Petugas dan Masyarakat

 

Kontributor : Tri Timor Amri Putra, Pedi Mekensi, S.Hut., Raja Budiman Okta Yoga, Alicia Salsabil, dan Muhamad Adji Tegar Prasetyo

Check Also

LANGKAH BARU KTH CITRA ANDALAS PUTRA: MERAJUT RENCANA, MEMULIHKAN HUTAN

Solok Selatan, 12 Mei 2026 – Kemitraan konservasi bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *