Pesisir Selatan, 27 April 2026 – Pengelolaan kawasan hutan konservasi di Indonesia terus berkembang menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selama ini, konflik tenurial kerap menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Seiring hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah mendorong paradigma baru melalui pengakuan terhadap keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan, khususnya melalui mekanisme penyelesaian areal terbangun.
Implementasi kebijakan ini salah satunya dilaksanakan di Nagari Sungai Gambir Sako, melalui kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi lahan garapan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukik Penyangek di Zona Tradisional Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Menelusuri Sejarah dan Validasi Subjek
Kegiatan diawali dengan penelusuran historis penguasaan lahan oleh masyarakat. KTH Bukik Penyangek yang terdiri dari 12 orang anggota telah mengelola lahan sejak awal tahun 2000-an.
Dari sisi regulasi, durasi pengelolaan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kelayakan untuk skema Kemitraan Konservasi.
Melalui koordinasi aktif dengan pemerintah nagari, dipastikan bahwa seluruh anggota merupakan masyarakat setempat yang berdomisili di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Validasi ini diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kejujuran data.
Keterlibatan pemerintah nagari juga mencerminkan nilai kolaboratif dan harmonis, sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik atau klaim tumpang tindih di kemudian hari.

Metodologi: Akurasi Data dan Pemanfaatan Teknologi
Identifikasi lapangan dilakukan secara langsung dengan pendekatan berbasis teknologi. Tim menggunakan aplikasi SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool) Mobile untuk memastikan pendataan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Setiap lahan garapan dipetakan secara spasial dengan batasan maksimal 5 hektar per individu sesuai ketentuan regulasi. Hasil verifikasi menunjukkan seluruh anggota KTH Bukik Penyangek memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, dilakukan identifikasi jenis tanaman yang mendominasi lahan. Pola agroforestry tradisional menjadi ciri utama, dengan kombinasi tanaman seperti durian, jengkol, petai, serta kulit manis (kayu manis).
Pola ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga fungsi ekologis kawasan, sejalan dengan prinsip konservasi di zona tradisional.

Edukasi dan Sosialisasi: Membangun Kepercayaan
Pendekatan tidak hanya dilakukan secara teknis, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat. Tim memberikan pemahaman terkait konflik tenurial serta solusi yang ditawarkan melalui kebijakan pemerintah.
Konsep Kemitraan Konservasi diperkenalkan sebagai bentuk kerja sama yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, dengan kewajiban menjaga kelestarian kawasan.
Pendekatan ini mencerminkan nilai berorientasi pelayanan dan adaptif, di mana pemerintah hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra masyarakat.
Respon positif dari anggota KTH Bukik Penyangek menunjukkan bahwa pendekatan persuasif lebih efektif dalam membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dibandingkan pendekatan represif.

Dampak Strategis dan Nilai Kebijakan
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyelesaian keterlanjuran di kawasan hutan.
Adapun dampak strategis yang dihasilkan meliputi:
- Aspek Hukum: Memberikan kepastian status kelola bagi masyarakat
- Aspek Ekonomi: Menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat
- Aspek Ekologis: Menekan potensi deforestasi melalui komitmen tidak melakukan ekspansi lahan
Langkah ini mencerminkan nilai kompeten dan loyal dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara konsisten dan bertanggung jawab.
Penutup: Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Kegiatan identifikasi dan verifikasi di Nagari Sungai Gambir Sako berjalan dengan baik berkat sinergi antara tim pendamping, pemerintah nagari, dan masyarakat.
Kemitraan ini menjadi bukti bahwa konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan. Ke depan, hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk usulan Naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi (PKK) ke tingkat kementerian.
Dengan semangat BerAKHLAK, pengelolaan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat diharapkan semakin kuat melalui kolaborasi yang berkelanjutan, demi menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat.

Kontributor :
- Husnul Hadi
- Desiana Zulvianita
- Jon Henra
Editor : Fauzi
Bidang II Taman Nasional Kerinci Seblat
